SIDOARJO -Keputusan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, untuk tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (19/4) karena alasan sakit, menambah catatan dramatis dari kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Sebelumnya, Gus Muhdlor telah menjadi tersangka dalam kasus pemotongan tunjangan pegawai di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Menurut kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, kliennya tidak dapat hadir karena kondisi sakit. Surat pemberitahuan dan permohonan penundaan pemeriksaan telah disampaikan kepada KPK. Namun, rincian terkait penyakit yang diderita Gus Muhdlor tidak dijelaskan.