Biman Munthe, SH, MH, dan Ibrahim Fahmi, SH, sebagai kuasa hukum dari pihak penggugat, menjelaskan bahwa perkara ini terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Agenda sidang tersebut adalah untuk memverifikasi objek sengketa sesuai dengan yang diajukan dalam surat gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 26 Juni 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak penggugat.
Sementara itu, Keuchik Gampong Cot Leubeng, Bapak Rijal, S.Pd, mengajak warganya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.