BIREUN -Pengadilan Negeri Bireuen mengambil langkah proaktif dalam menangani perkara sengketa tanah dengan menggelar sidang lapangan. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan keakuratan terkait letak, luas, dan batas-batas objek sengketa. Dalam perkara No. 2/Pdt.G/PN-BIR/2024, majelis hakim melakukan sidang lapangan pada Senin, 6 Juni 2024, di Desa Cot Leubeng, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen.
Dibawah pimpinan Dr. Muhammad Luthfan Hadi Darus, SH, MH, serta anggota majelis hakim, Fuady Primaharsa, SH, MH, dan Rahmi Warni, SH, beserta panitera pengganti Harperiyani Efendi, SH, rombongan pengadilan meninjau langsung objek sengketa. Pemerintah desa juga turut hadir dalam sidang tersebut.