Mahkamah Konstitusi (MK) Menetapkan Babak Akhir Drama Pilpres 2024

Putusan MK ini dianggap final dan berlaku sejak diucapkan di persidangan. Dalam proses persidangan, banyak hal yang disoroti, termasuk pengajuan Amicus Curiae yang menjadi sorotan, termasuk dari Presiden Megawati Soekarnoputri.

Dalam sidang, MK mengklasifikasikan petitum AMIN menjadi enam butir dalil, seperti independensi penyelenggara pemilu, keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden, bansos, netralitas pejabat negara, prosedur penyelenggaraan pemilu, dan pemanfaatan aplikasi Sirekap.

MK menolak dalil-dalil yang diajukan terkait keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden, politisasi bansos, serta tuduhan pelanggaran kampanye terhadap sejumlah pihak. Putusan ini memberikan kepastian hukum terkait Pilpres 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *