Post Views: 36
JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang mengakhiri rangkaian ‘drama’ politik selama beberapa waktu. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (22/4), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan PHPU tersebut ditolak oleh MK.
Delapan hakim MK yang terlibat dalam putusan ini, antara lain Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Meskipun terdapat dissenting opinion dari tiga hakim, mayoritas hakim konstitusi menilai petitum dalam gugatan tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Berita Terkait