Mahkamah Internasiona Resmi Perintahkan Israel Harus Hentikan Genosida di Gaza

Dalam putusannya, Hakim Donoghue juga memerintahkan Israel untuk mengirimkan laporan dalam waktu 30 hari untuk memenuhi semua perintah pengadilan, serta melarang penghancuran barang bukti terkait dugaan genosida. Putusan ini menciptakan kewajiban internasional bagi Israel dan memerintahkan negara tersebut untuk mencegah dan menghukum penghasutan genosida di Gaza.

Selain itu, ICJ memerintahkan Israel untuk segera mengambil tindakan efektif yang memungkinkan pasokan bantuan kemanusiaan dan kebutuhan dasar yang sangat diperlukan ke Gaza. Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat ancaman nyata terhadap keberlangsungan kehidupan di Gaza, sebagaimana yang diungkapkan dalam laporan PBB tentang kondisi fasilitas kesehatan dan pengungsian di wilayah tersebut.

Walaupun ICJ tidak membahas gugatan utama tentang apakah Israel melakukan genosida di Gaza, putusan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat tanpa proses banding. Namun, penegakan putusan tersebut akan diserahkan kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB. Namun, kemungkinan adanya veto dari Amerika Serikat terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB dapat menghasilkan dampak negatif terhadap citra kedua negara tersebut di mata dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *