DEN HAAG – Mahkamah Internasional di den hag, belanda. Secara resmi merintahkan Israel untuk melakukan semua langkah genosida mereka di gaza,palestina. gugatan ini diambil setelah adanya gugatan dari afrika selatan.
Mahkamah Internasional telah mengeluarkan putusan sela dalam persidangan atas gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel terkait genosida yang diduga terjadi di Jalur Gaza.
Putusan tersebut, yang dibacakan oleh Ketua Hakim Mahkamah Internasional Joan Donoghue di Den Haag pada Jumat (26/1/2024), menegaskan kewajiban bagi Israel untuk mencegah genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida. Meskipun tidak secara eksplisit memerintahkan penghentian penyerangan ke Gaza, putusan tersebut menimbulkan tantangan bagi Israel untuk mematuhi perintah pengadilan tanpa sepenuhnya menghentikan serangan.