Kusnadi menegaskan bahwa keputusan MK, termasuk Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang usia calon, tidak boleh diubah. Pernyataan ini sesuai dengan tuntutan para pengunjuk rasa yang menginginkan kepastian hukum dan konsistensi dalam pelaksanaan UU Pilkada.
Aksi dimulai sejak pukul 11.00 WIB, dengan ribuan massa yang terdiri dari mahasiswa, buruh, dan masyarakat umum memadati Jalan Indrapura. Polisi menerjunkan 1.635 personel untuk mengamankan jalannya aksi. Beberapa spanduk yang dibawa peserta aksi antara lain bertuliskan “Lawan Mulyono dan Kroninya”, “Tidak Semua Keinginan Anak Harus Dipenuhi Orang Tua”, dan “Rakyat Kerja Kena Batas Usia Buat Anak Penguasa Revisi Seenaknya”.
Di tengah kerumunan, massa juga terlihat membagikan kopi dan nasi kotak kepada peserta aksi. Daftar kampus yang terlibat termasuk Universitas Airlangga, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jatim, Universitas Wijaya Kusuma, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Telkom Surabaya, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.