Atas perbuatannya, KTD dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 46 dan Pasal 30. Pihak kepolisian terus berupaya mendalami lebih lanjut kasus ini untuk memastikan semua tindakan hukum yang diperlukan diterapkan. Penangkapan KTD menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di era digital, serta perlunya tindakan cepat dari pihak berwenang untuk melindungi masyarakat dari tindakan penipuan yang merugikan.
(N/014)