Tak ketinggalan, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman juga terkena getahnya pada 7 November 2023. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikannya karena pelanggaran berat terhadap kode etik hakim. Ini menciptakan perdebatan seputar independensi hakim konstitusi dan menyoroti masalah kolektif dalam pengambilan keputusan.
Seluruh rangkaian peristiwa ini mencerminkan tantangan dalam menjaga etika dan integritas di lembaga-lembaga kunci negara Indonesia, memunculkan pertanyaan tentang perlunya perubahan sistem dan penegakan kode etik yang lebih ketat.