JAKARTA-Dalam serangkaian kejadian terbaru di dunia kebijakan dan hukum Indonesia, beberapa pejabat lembaga negara terjebak dalam pusaran pelanggaran kode etik. Mulai dari Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan rekan-rekannya yang terlibat dalam pendaftaran kontroversial Gibran Rakabuming Raka, hingga Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang tersandung dalam kasus pembunuhan ajudannya.
Pada Senin, 5 Februari 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Hasyim Asy’ari melanggar etika dengan menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden. DKPP juga menyoroti kurangnya revisi peraturan terkait setelah putusan Mahkamah Konstitusi, menciptakan kebingungan hukum.