Pengosongan gedung ini dilakukan oleh PN Jakarta Pusat berdasarkan putusan hukum yang menyatakan bahwa lahan tersebut sengketa dan harus dikosongkan. Juru sita dari PN Jakarta Pusat, Asmawan, menjelaskan bahwa proses ini merupakan pelaksanaan dari keputusan pengadilan. “Kita di sini hanya melaksanakan tugas dari pimpinan sesuai dengan putusan yang ada,” katanya.
Pengosongan ini menimbulkan dampak langsung pada kehidupan para penghuni yang terpaksa menghadapi situasi darurat dan mencari solusi perumahan baru. Meskipun proses hukum telah dijalankan, dampak sosial dari keputusan tersebut jelas dirasakan oleh masyarakat yang terlibat.
(N/014)