Pemilu  

KPU Sebut Surat Suara yang Direndam di Arab Saudi Melanggar Aturan

Namun, Hasyim belum dapat memastikan apakah akan ada sanksi bagi pihak yang merendam surat suara tersebut. Menurutnya, meskipun surat suara menjadi basah akibat hujan, surat suara tersebut tetap harus disimpan dan diadministrasikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

KPU RI akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini dan akan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun demikian, Hasyim mengingatkan bahwa surat suara yang sudah digunakan tidak boleh dirusak atau direndam, karena hal tersebut dapat merusak integritas proses pemilihan umum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *