Pemilu  

KPU Sebut Surat Suara yang Direndam di Arab Saudi Melanggar Aturan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengklaim bahwa surat suara yang direndam karena tidak digunakan di Jeddah melanggar aturan yang berlaku. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa seharusnya surat suara yang tidak digunakan seharusnya disilang, bukan direndam atau dirusak.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan surat suara Pemilu 2024 di Jeddah, Arab Saudi, yang tidak digunakan, namun direndam. Hasyim mengungkapkan bahwa telah terjadi klarifikasi langsung antara perwakilan Partai Politik (Parpol) dan Pejabat Pelaksana Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Jeddah terkait video tersebut. Dalam klarifikasi tersebut, disepakati oleh Parpol di sana untuk merendam surat suara yang tidak digunakan sebagai tindakan pencegahan terhadap potensi kecurangan.

Meskipun atas kesepakatan, Hasyim menegaskan bahwa merendam surat suara yang tidak digunakan tetap melanggar aturan. Pemusnahan surat suara hanya dapat dilakukan setelah proses pemilu selesai sepenuhnya, yaitu setelah pejabat terpilih dilantik. Hasyim menegaskan bahwa aturan tersebut tidak memperbolehkan pemusnahan surat suara sebelum waktu yang ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *