Dewi secara rinci menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan meliputi lima jenis, dengan jumlah yang berbeda-beda untuk masing-masing jenisnya. Surat suara untuk Pilpres, misalnya, berjumlah dua lembar, sedangkan untuk DPR RI mencapai 129 lembar. Sementara itu, untuk DPRD Kabupaten Lebak, surat suara dapil 1 sebanyak tiga lembar, dapil 2 dua lembar, dapil 3 empat lembar, dapil 4 satu lembar, dapil 5 tiga lembar, dan dapil 6 satu lembar.
Namun, tidak hanya surat suara yang rusak yang harus dimusnahkan, KPU Kabupaten Lebak juga harus mengatasi kelebihan surat suara. Dewi menjelaskan bahwa terdapat kelebihan surat suara jenis DPD sebanyak 458 lembar yang juga harus dimusnahkan.