KPU Labuhanbatu Utara dan Tapanuli Tengah Tolak Pendaftaran Bacalon PDIP, Partai Rencanakan Gugatan ke Bawaslu

“Harusnya KPU kooperatif dengan membuka Silon atau setidaknya menerima pendaftaran secara manual selama waktu pendaftaran masih cukup. Penundaan ini sepertinya tidak ada alasan yang jelas,” ucapnya.

Langkah Hukum dari PDIP

Tindak lanjut dari penolakan pendaftaran ini, PDIP berencana menggugat KPU Labura dan Tapteng ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan atas keputusan KPU yang dianggap merugikan partai dan calon yang diusungnya.

“Selanjutnya, kita akan melakukan perlawanan dengan menggugat keputusan KPU ke Bawaslu. Kami akan memastikan bahwa semua proses pendaftaran sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Aswan Jaya.

Perubahan Dukungan dan Penolakan Pendaftaran

Seiring dengan perubahan dukungan, PDIP sebelumnya mengusung Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul di Pilkada Tapteng. Namun, pada masa perpanjangan pendaftaran, PDIP mencabut dukungannya dan mengusung Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi bersama dengan Partai Buruh.

Di Pilkada Labura, PDIP juga mengubah dukungannya dari Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung ke Ahmad Rizal dan Darno. Penolakan pendaftaran oleh KPU Labura dan Tapteng menyebabkan kedua pasangan calon dari PDIP tidak dapat mengikuti Pilkada.

Perkembangan ini menimbulkan ketegangan dalam proses Pilkada di dua daerah tersebut. PDIP menuntut agar semua pihak mematuhi regulasi dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon. Sementara itu, KPU diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah teknis yang ada untuk menghindari dampak negatif bagi pendaftaran calon dan jalannya pemilihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *