Selain membahas hubungan Dalil dengan BP, KPK juga mendalami pengetahuan Dalil mengenai pengadaan lahan yang menjadi pokok kasus. Tessa mengungkapkan bahwa “pengetahuannya terkait pengadaan lahan JTTS” juga menjadi fokus dalam pemeriksaan ini.
Kasus ini mengemuka setelah KPK menyita 54 bidang tanah yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Total nilai tanah yang disita diperkirakan mencapai Rp150 miliar. Pada 22 Mei 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tanah yang terdiri dari 32 bidang di Desa Bakauheni, Lampung Selatan dengan luas 436.305 m² dan 22 bidang di Desa Canggu, Lampung Selatan dengan luas 185.928 m².