Pelaporan harta kekayaan menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara negara, termasuk Menteri ATR/BPN, sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. KPK menekankan pentingnya pelaporan harta kekayaan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan integritas penyelenggara negara.
AHY dilantik sebagai Menteri ATR/BPN pada Rabu (21/2), menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang kini menjabat sebagai Menko Polhukam. Namun, sorotan terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan menyoroti tahapan awal kepemimpinan AHY di bidang tersebut.