Imbauan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memerangi praktik korupsi yang terus meresahkan masyarakat. Dengan mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri tentang pentingnya menolak gratifikasi, KPK berharap dapat mencegah terjadinya tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
(K/09)