Tidak hanya itu, KPK juga mengimbau pimpinan Kementerian hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya, menurut KPK, digunakan untuk kepentingan kedinasan semata.
Terkait hal ini, KPK meminta pimpinan Kementerian dan BUMN/BUMD untuk menerbitkan edaran internal yang mengimbau pegawai di lingkungan kerja mereka untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas yang diemban.
Lebih lanjut, KPK juga memberikan saran kepada pegawai negeri dan pejabat yang tidak dapat menolak gratifikasi pada momen Lebaran untuk segera melaporkan hal tersebut kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.