JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan sinyal keras terhadap praktik korupsi dengan mengeluarkan surat imbauan bernomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi di momen Lebaran. Imbauan ini ditujukan kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara, memperingatkan mereka untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang terkait dengan perayaan Idul Fitri 2024.
Dalam keterangan yang diterbitkan oleh akun resmi KPK pada Kamis (28/3/2024), imbauan tersebut menekankan bahwa segala bentuk permintaan hadiah dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pejabat adalah perbuatan yang dilarang. KPK menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat menimbulkan konflik kepentingan, melanggar peraturan dan kode etik, serta berisiko mendapatkan sanksi pidana.