Menurut Habiburokhman, putusan DKPP lebih menyoroti masalah teknis pendaftaran daripada pelanggaran substansial. Dia menekankan bahwa Prabowo-Gibran memiliki hak untuk mendaftar ke KPU RI berdasarkan konstitusi, dan jika tidak diberikan kesempatan tersebut, dapat terjadi pelanggaran konstitusional.