Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Dipecat Setelah Vonis Pemerasan Inkrah

Fachmy Wahyudi Harahap, yang juga dijatuhi hukuman serupa, menjalani sidang putusan secara terpisah. Majelis hakim menanyakan sikap Azlansyah dan Fachmy terhadap putusan tersebut. Azlansyah menyatakan menerima putusan, sedangkan Fachmy mengaku akan mempertimbangkan keputusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir juga menyatakan akan pikir-pikir atas putusan itu, meskipun tuntutan awalnya adalah 2 tahun penjara.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum oleh penyelenggara pemilu. Dengan vonis yang telah inkrah dan pemberhentian Azlansyah dari Bawaslu, diharapkan ada upaya lebih lanjut untuk memperbaiki sistem dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

(N/014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *