Hingga saat ini, pengganti Azlansyah di Bawaslu Medan belum ditentukan. Saut menjelaskan bahwa proses penggantian akan dilakukan oleh Bawaslu RI di Jakarta. “Terkait penggantian, kami masih menunggu keputusan dari Jakarta. Rekrutmen dan pengangkatan pengganti dilakukan di tingkat pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, Azlansyah bersama rekannya Fachmy Wahyudi Harahap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada Azlansyah dan Fachmy. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Azlansyah harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama 1 bulan.
Ketua Majelis Hakim Adriyansyah dalam putusannya menyatakan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Azlansyah Hasibuan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana secara turut serta melakukan kolusi, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.”