Koordinator Divisi Humas dan Data Bawaslu Sumatera Utara (Sumut), Saut Boangmanalu, mengonfirmasi pemberhentian tersebut. “Iya, Azlansyah Hasibuan sudah diberhentikan. Kami telah menerima surat pemberhentian resmi dari Bawaslu RI,” ujar Saut Boangmanalu dalam keterangan persnya, Kamis (22/8/2024).
Pemberhentian Azlansyah Hasibuan berlanjut setelah putusan inkrah terhadapnya. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa tindakan Azlansyah, yang terbukti melakukan pemerasan terhadap calon legislatif, melanggar kode etik penyelenggara pemilu. “Setelah keputusan ini final dan mengikat, DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk memberhentikan Azlansyah dari jabatannya,” tambah Saut.