JAKARTA – Komisi III DPR RI secara resmi menolak seluruh usulan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung (MA) untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Keputusan ini mencakup 9 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc HAM, yang seluruhnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi III. Penolakan ini menimbulkan reaksi dari Komisi Yudisial (KY), yang mengungkapkan ketidakpastian dan menuntut klarifikasi lebih lanjut.
Pada Jumat, 30 Agustus 2024, Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, mengungkapkan dalam siaran pers bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan calon hakim tersebut. “Hingga saat ini, KY belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan 9 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA. Kami belum tahu persis alasan penolakan semua calon tersebut,” jelas Mukti.
KY menyebutkan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada tuduhan bahwa dua calon hakim agung dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak dianggap tidak memenuhi syarat. Mukti menegaskan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “KY perlu meluruskan adanya persepsi pelanggaran aturan pada seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA. Kami telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” katanya.