Kolaborasi Ditjen Pas, Bareskrim, dan BNN: Ungkap Jaringan Narkoba dengan Omzet Rp2,1 Triliun

Dikatakan, dalam kegiatan tersebut pelaku berhasil memasukkan 7 ton sabu. Berdasarkan hasil analisis PPATK, uang yang beredar dari kegiatan tersebut mencapai Rp 2,1triliun. Dalam operasinya tersangka dibantu oleh TR (pengelola uang hasil kejahatan,MA (pengelola aset hasil kejahatan), SY(pengelola aset hasil kejahatan, CA, (Oknum Ditjen Pas membantu Pencucian Uan, AA, (Oknum Ditjen Pas membantu Pencucian Uang NMY (Adik AA, membantu Pencucian Uang, RO, (Oknum BNN membantu Pencucian Uang dan Upaya HukumAY, (RO, membantu Pencucian Uang dan Upaya Hukum).

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap dua oknum Ditjen Pas yang terlibat dalam jaringan narkoba itu berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun terkait kasus hukumnya kami serahkan ke pihak kepolisian,” ujar Reyhard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *