JAKARTA -Dalam ruang politik yang semakin memanas pasca-pemilihan presiden, panggilan Presiden Joko Widodo oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri sidang sengketa hasil Pilpres 2024 menjadi sorotan yang hangat. Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP), memberikan tanggapannya terhadap permintaan koalisi masyarakat sipil tersebut. Ngabalin mengecam ide tersebut dengan tegas, menanyakan relevansi antara sengketa pemilu dengan keterlibatan langsung Kepala Negara dalam sidang MK.
“Mengurusi perselisihan suara hasil pemilu kok Presiden dibawa-bawa ke sana,” ungkap Ngabalin, mempertanyakan logika di balik permintaan tersebut. Kritikannya terhadap alasan pemanggilan Presiden menguatkan posisi bahwa fokus dalam sidang sengketa haruslah pada aspek hukum yang sesuai dengan kewenangan MK.