CIPALI – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama dengan pihak pabrikan bus melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kecelakaan maut yang melibatkan Bus PO Handoyo di Exit Tol Cipali Kilometer 73, Purwakarta. Sementara pengemudi Bus PO Handoyo, Rinto Katana ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan bersalah setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan olah TKP hingga keterangan beberapa saksi.
Kecelakaan tersebut menyebabkan 12 orang penumpang tewas dan beberapa lainnya mengalami luka berat maupun luka ringan.Pemeriksaan mencakup berbagai aspek, mulai dari sistem kemudi, sistem pengereman, hingga sistem engine kendaraan. Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk mengidentifikasi kondisi kendaraan serta faktor-faktor lain yang mungkin berkontribusi pada kecelakaan tersebut.