JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu Padi, mengklaim bahwa konsep direct license yang diperjuangkan oleh AKSI tidak melanggar hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah jumpa pers bersama AKSI, di mana Piyu menjelaskan bahwa sistem lisensi dan pembayaran royalti secara langsung antar individu ini sebenarnya dapat membantu memperbaiki kelemahan sistem kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Piyu Padi menegaskan bahwa direct license tidak dapat dikenakan pelanggaran hukum karena dibuat oleh asosiasi yang memiliki badan hukum. Sistem direct license ini dilakukan antar individu melalui platform yang diwadahi oleh AKSI, yang dikenal sebagai Digital Direct License (DDL).
“Pernyataan ini perlu kami luruskan dan berikut kami berikan penjelasannya. Direct License adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara masing-masing pencipta secara individu dan pengguna karya cipta. Pencipta lagu yang melakukan Direct License secara individu sudah bisa dipastikan tidak melanggar UU Hak Cipta, justru hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing,” papar Piyu Padi.