Proses pemungutan suara bagi pemilih DPK memiliki jendela waktu tersendiri. Hasyim menjelaskan bahwa mereka memiliki kesempatan untuk mencoblos satu jam sebelum TPS ditutup. Operasional TPS sendiri dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00, mengikuti pembagian wilayah waktu di Indonesia. Oleh karena itu, pemilih DPK baru dapat mencoblos pada pukul 12.00.
Sebagai persiapan sebelum menggunakan hak suara di TPS, Hasyim mengingatkan pentingnya untuk mengisi daftar hadir sebagai bukti keikutsertaan dalam proses pemilihan. Setelah mendapatkan lima jenis surat suara dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Hasyim juga meminta agar pemilih melakukan pengecekan terhadap kondisi surat suara tersebut.