Dalam pelaksanaan mediasi berjalan tertib dan lancar, Ramses selaku ketua dprd kab humbahas memberikan penjelasan kepada masyarakat Desa dan akan meminta pihak dinas lingkungan hidup untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat desa siria-ria terkait tanah adat seluas 794 Ha tersebut masuk kedalam hutan Negara atau bukan, jelasnya.
“Kemudian Pihak BPN Humbahas akan mengukur letak tanah yang disebutjkan oleh masyarakat Desa Siria-ria dengan luas 794 Ha tersebut yang nantinya Pemkab Humbahas akan menyurati Dinas Kehutanan Provinsi untuk meminta penjelasan Peta tanah adat tersebut agar masyarakat Desa Siria-ria tidak cemas dan tidak ada ditunggangi/diprovokasi oleh pihak-pihak politik yang tidak bertanggungjawab.”ujar ketua dewan