Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dugaan suap ini melibatkan praktik korupsi yang terjadi selama tahun anggaran 2020 dan 2021, serta kemungkinan berlanjut hingga tahun 2022 dan 2023. Sahat, yang merupakan politikus Golkar, telah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara.
Langkah KPK dan Proses Hukum
Dalam proses pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Identitas para tersangka dan konstruksi kasus masih belum diungkapkan secara detail oleh KPK. Berdasarkan peranannya, empat tersangka berperan sebagai penerima suap, termasuk tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lainnya berperan sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 orang swasta dan dua orang penyelenggara negara.
Meskipun ada berbagai kritik dan pertanyaan terkait penggeledahan ini, Syaiful Huda menegaskan bahwa PKB menghormati kinerja KPK dalam upaya mengungkap kasus korupsi. “Kami menghormati KPK yang sudah menjalankan tugas dan fungsinya. Semangat kami adalah murni untuk penegakan hukum, tanpa ada tendensi di luar itu,” ujar Huda.
Komitmen Terhadap Penegakan Hukum
Partai Kebangkitan Bangsa tetap berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara itu, masyarakat dan berbagai pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan kejelasan mengenai keterlibatan Abdul Halim Iskandar dalam kasus korupsi ini.