Kepala BP2MI Bongkar Inisial T Pengendali Judol Tak Tersentuh Hukum, Polri Angkat Bicara

 

Menanggapi pengungkapan tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa semua informasi tentang sosok T masih perlu pendalaman lebih lanjut. “Tentunya semua informasi proses awalnya harus dijalani. Kan ini baru informasi yang kita dapatkan. Maka langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” jelas Trunoyudo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).

Trunoyudo menambahkan bahwa Benny Rhamdani akan dimintai keterangan lebih lanjut pada 29 Juli 2024 mendatang oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh tentang keterlibatan sosok T dalam bisnis judi online dan scamming yang melibatkan warga negara Indonesia di Kamboja.

 

Benny Rhamdani menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam bisnis judi online, bukan hanya para calo dan kaki tangan. “Saatnya negara mengambil tindakan tegas tidak hanya menyeret para calo, kaki tangan, tapi hukum harus mampu menyentuh para bandar, tekong. Mereka yang kita kategorikan sebagai penjahat penjual anak bangsa yang selama ini mengambil keuntungan dan pesta pora dari bisnis haram perdagangan manusia,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *