Menurut Meurah Budiman, perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh, usulan remisi tersebut telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta. Rincian usulan remisi menunjukkan bahwa Lapas Kelas IIA Banda Aceh menjadi lembaga pemasyarakatan dengan jumlah narapidana terbanyak yang diusulkan untuk menerima remisi khusus Lebaran, diikuti oleh Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Lapas Kelas IIB Meulaboh, dan Lapas Kelas IIB Idi.
Adapun besaran remisi yang diusulkan berkisar antara pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga dua bulan, tergantung dari kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, telah menjalani pidana sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, serta telah menjalani pembinaan.
Kebijakan pemberian remisi ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa hukuman mereka. Diharapkan, remisi ini tidak hanya menjadi berkah bagi narapidana, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas usaha mereka dalam memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah masa pemasyarakatan mereka selesai.