Kejadian Aneh di Tol Cisumdawu: Pengemudi Harus Bayar Rp789 Ribu Karena Kesalahan Tap Kartu?

Setelah mengisi saldo, pengemudi kembali ke gerbang tol, tetapi memilih gardu yang berbeda dari yang pertama kali masuk. Saat mencoba men-tap kartu uang elektroniknya, saldo masih belum mencukupi dan muncul tagihan sebesar Rp789 ribu yang harus dibayar.

“Barusan nge-tap di Cisumdawu Utama, saldo tidak cukup. Saya mundur, isi saldo di mobile banking. Saat masuk lagi di gerbang lain, ternyata masih tidak cukup, keluar tagihan Rp789 ribu,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Penjelasan lebih lanjut mengungkap bahwa pengemudi diharuskan membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh karena melakukan tap kartu dua kali di gerbang yang berbeda. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, yang mengatur bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda jika tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk saat membayar tol.

Direktur Utama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), yang mengelola Tol Cisumdawu, belum memberikan komentar resmi terkait insiden ini. Namun, publik bereaksi dengan berbagai komentar dan kebingungan terhadap kebijakan yang dianggap tidak fleksibel terhadap kesalahan teknis seperti ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *