Menurut AKP Nurma Dewi, meskipun proses penyidikan telah berlangsung, belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pendalaman kasus. Video yang menjadi salah satu bukti dalam kasus ini menunjukkan jelas adanya unsur pidana.
Di sisi lain, kuasa hukum RE, Sunan Kalijaga, menekankan bahwa pelaku perundungan kliennya diduga melanggar Pasal 76 C Jo 80 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2005 dan/atau Pasal 170 KUHP. Sunan juga menegaskan bahwa perundungan yang dialami RE tidak hanya terjadi secara offline di sekolah, tetapi juga saat pembelajaran online.
“Dapat informasi juga, bahwa saat mencoba mencari alternatif sekolah melalui belajar online, itupun masih dibully dan masih diintimidasi. Jangan sampai ada kesan pelaku pengroyokan tetap bersekolah seperti tidak ada masalah. Korbannya justru menjadi korban di pendidikannya,” terang Sunan Kalijaga.
Kronologi dan Dampak Perundungan Terhadap RE
RE mengungkapkan bahwa perundungan yang dialaminya sudah terjadi sejak hari pertama ia bersekolah di SMA Binus School Simprug. Selama tiga bulan mengikuti pembelajaran tatap muka, RE mengalami pelecehan, penghinaan, pengancaman, dan penganiayaan yang kejam.