Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut. Selain kasus pengeroyokan, polisi juga menemukan bahwa empat dari lima tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba. LH dan DB positif sabu, sedangkan SM dan SR positif sabu dan ganja.
Kapolres Jakarta Pusat menyatakan bahwa ke lima tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ia juga mengimbau agar permasalahan yang terjadi tidak diselesaikan dengan cara kekerasan, terutama terhadap petugas. Ia menegaskan bahwa tidak ada kelompok yang dapat menggunakan budaya kekerasan untuk menyelesaikan masalah.
(A/14)