Kasus ‘Love Scamming’ Lapas Cipinang: MA Dipindah ke Nusakambangan, Pemantapan Pengamanan Dilakukan

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban menerima foto dan video tanpa busana anaknya dari nomor tidak dikenal, yang ternyata merupakan ancaman dari MA untuk meminta uang dengan janji menghapus materi tersebut. Polda Jawa Barat telah mengungkap bahwa MA menggunakan identitas palsu dan foto orang lain untuk memikat korban-korbannya.

Kombes Jules Abraham Abast dari Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 4 dan Pasal 5 UU Kebiri No. 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Pemindahan MA ke Nusakambangan bukan hanya sebagai bentuk sanksi, tetapi juga upaya untuk memastikan keamanan dan kedisiplinan di dalam Lapas,” kata Engget, menekankan pentingnya tindakan preventif dalam mengatasi penyalahgunaan teknologi di lingkungan yang seharusnya terkontrol ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *