“Kedua tersangka yang kami amankan berstatus sebagai rektor dan mantan rektor di salah satu kampus swasta di Jawa Barat,” ujarnya seperti dilaporkan pada Kamis (7/3/2024).
Kasus ini bermula ketika kampus tersebut menerima dana PIP dari Pusat Layanan Pendidikan Kemendikbudristek pada tahun 2020. Setiap mahasiswa penerima bantuan tersebut diberikan dana pendidikan sebesar Rp 2,4 juta per semester dan Rp 4,2 juta untuk biaya hidup.
Pada tahun 2022, kampus tersebut kembali menerima bantuan dari Kemendikbudristek sebesar Rp 5,7 juta per semester untuk mahasiswa penerima bantuan. Penyidik Kejati Jabar kemudian menemukan indikasi dugaan korupsi yang terjadi dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut.