Ade menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU. Setelah penelitian tersebut selesai, akan dilakukan pelimpahan tahap 2 berupa barang bukti dan tersangka.
Para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini meliputi sejumlah individu, termasuk Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, dan beberapa lainnya, termasuk dua tersangka pemeran pria, yaitu Bima Prawira dan Fatra Ardianata. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka adalah 10 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.