Idnal menjelaskan bahwa tawaran tersebut sudah disampaikan ke Bid Propam Polda Metro Jaya dan dirinya sudah menjalani pemeriksaan terkait masalah tersebut. Meski ada penawaran tersebut, ia memastikan bahwa kasus pembunuhan ini tetap dilanjutkan dan tidak akan dihentikan. “Kasus ini tetap saya lanjutkan sampai di tahap 2 ke kejaksaan,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya melibatkan dua pelaku pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, serta mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, yang juga terjerat dalam dugaan pemerasan. Bintoro telah digugat perdata terkait dugaan pemerasan yang melibatkan dirinya dan disebut-sebut menerima uang senilai Rp 20 miliar, sebuah tuduhan yang dibantah keras oleh Bintoro.