KAKORLANTAS TEGAS MELARANG PUNGLI DI SAMSAT

Jakarta – Kasus pungutan liar (pungli) yang

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

menimpa komika Soleh Solihun saat mengurus perpanjangan STNK di Samsat Jakarta Selatan sempat menjadi sorotan. Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menegaskan pungli tidak diperbolehkan dalam layanan Samsat.

Pungli itu sudah nggak boleh,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Santhyabudi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Firman mengatakan sedari awal pihaknya melarang keras anggota polantas melakukan pungli dalam melayani masyarakat. Dia menyebut sejauh ini pihaknya telah berupaya menghilangkan stgima pungli dari institusi polisi lalu lintas.

Kita ke depan polisi juga nggak mau dituding tempatnya pungli. Cek itu siapa yang pungli ke mana, supaya laporannya jelas,”
Namun, di satu sisi Firman juga meminta kesadaran dari masyarakat. Dia berharap masyarakat pun taat prosedur sehingga celah pungli tidak terjadi.

Makanya jangan pake nyuap-nyuap, sabar aja. Jangan pengen cepet nanti petugasnya diimingi-imingi kaya begitu nanti imannya rusak,” jelas Firman.

Firman mengatakan pihaknya tidak ingin mempersulit masyarakat dalam pelayanan di Samsat. Namun, masyarakat juga diharapkan memahami prosedur yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *