Jokowi Resmikan UU Desa, Kini Kepala Desa Dapat Uang Pensiun

Perubahan lain yang diberlakukan oleh UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Meskipun begitu, jumlah periode masa jabatan yang bisa dijalani oleh seorang kepala desa tetap dibatasi menjadi dua periode, sehingga total masa jabatan maksimal menjadi 16 tahun.

Perubahan-perubahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pengakuan dan penghargaan yang lebih baik terhadap kinerja kepala desa serta untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

(N/014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *