Tunjangan purnatugas dijelaskan sebagai bentuk penghargaan yang diberikan kepada kepala desa yang telah menyelesaikan tugas jabatannya. Tunjangan ini dapat diberikan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang setara.
Namun, tidak hanya kepala desa yang akan menerima tunjangan purnatugas. Perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga berhak atas tunjangan tersebut.
Selain uang pensiun, kepala desa juga memperoleh hak-hak lainnya seperti penghasilan bulanan, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah. UU Desa juga menjamin hak kepala desa terkait tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.