Jokowi Minta Infrastruktur IKN Hanya Dapat Digunakan Oleh Kendaraan Listrik?

Pernyataan ini juga sejalan dengan kebijakan sebelumnya yang diungkapkan oleh Bambang Susantono, mantan Ketua Otorita IKN, yang menegaskan larangan bagi kendaraan berbahan bakar minyak untuk melintasi pusat kota IKN. Hanya kendaraan listrik yang diperbolehkan masuk ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, sebagai langkah untuk mendorong penggunaan energi hijau dan lingkungan yang lebih bersih.

Dengan konsep ini, mobilitas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN diharapkan akan semakin mudah, terutama dengan adanya fasilitas park and ride serta transportasi umum berbasis listrik. Visi pembangunan IKN yang mengusung konsep kota 10 menit, di mana akses ke berbagai fasilitas dapat dicapai dalam waktu 10 menit, juga akan menjadi kenyataan dengan adanya kebijakan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *