Dalam upaya memastikan kelancaran dan keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam menjalankan tugasnya, Jaksa Agung menginstruksikan agar pejabat baru segera menyusun blueprint dan roadmap yang akan menjadi pedoman bagi satuan kerja tersebut. Ini akan memastikan pelaksanaan tugas yang terukur, sesuai prosedur, dan dilakukan dengan kehati-hatian serta kecermatan.
Jaksa Agung menegaskan bahwa upaya menjadikan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority dalam pemulihan aset bukanlah perkara mudah, dan momentum untuk mencapai hal tersebut terletak pada proses legislasi Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang berlangsung. Hadir dalam acara pelantikan ini adalah berbagai pihak terkait, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, dan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.