Jaksa Agung Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto

Badan Pemulihan Aset dianggap sebagai fungsi pendukung yang krusial dalam menegakkan hukum di Kejaksaan, baik dalam penanganan tindak pidana umum maupun khusus. Hal ini sesuai dengan mandat yang diatur dalam Pasal 30A Undang-Undang Kejaksaan. Burhanuddin menekankan pentingnya Badan Pemulihan Aset dalam menunjang kesuksesan penegakan hukum, yang mengharuskan Amir Yanto dan seluruh jajaran Badan tersebut untuk beradaptasi dengan cepat terhadap tugas baru, struktur organisasi baru, serta visi dan misi yang telah ditetapkan.

Selain itu, Burhanuddin juga menyoroti pentingnya standarisasi kinerja Badan Pemulihan Aset dari tingkat pusat hingga ke tingkat terendah, termasuk ke tingkat Kejaksaan Negeri. Hal ini membutuhkan kesatuan pola kerja dan standardisasi kinerja yang ketat untuk memastikan efisiensi dan konsistensi dalam penanganan kasus-kasus pemulihan aset.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *