Jadwal Sidang Sengketa Pileg, MK Batasi Waktu Mulai Pukul 08.00 Hingga 22.00 WIB Mulai 29 April

“Mulai hari ini sudah fokus dengan PHPU pileg karena hari Senin sudah mulai sidang pendahuluan dari pagi hingga malam kurang lebih jam 22.00,” jelas Enny, yang dihubungi oleh Tribunnews.com.

Dalam konteks ini, batasan waktu menjadi kunci untuk mendorong para pihak agar tidak bertele-tele dalam menyampaikan bukti dan argumennya di hadapan MK. “Pasti dibatasi supaya para pihak tidak bertele-tele sehingga mereka sejak awal sudah siapkan semua bukti,” tambah Enny Nurbaningsih.

Meski demikian, Enny juga mengakui kemungkinan adanya hakim yang menginap di kantor jika persidangan terus berlanjut hingga malam hari, sebagai bentuk upaya untuk menjaga efisiensi dan kecepatan dalam proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *