Post Views: 46
JAKARTA -Di tengah sorotan publik yang memanas, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batasan waktu yang ketat untuk sidang sengketa pemilihan legislatif (pileg). Keputusan ini diumumkan oleh Juru Bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, yang menjelaskan persiapan menjelang dimulainya persidangan sengketa pileg.
Sesuai jadwal resmi, sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg akan dimulai pada Senin, 29 April 2024. Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa sidang tersebut akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB pagi hingga 22.00 WIB malam, menegaskan pentingnya efisiensi waktu dalam menghadapi proses hukum yang kompleks.
Berita Terkait